Beranda | Artikel
Zakat Hasil Bumi
Rabu, 26 Juli 2023

ZAKAT HASIL BUMI

Hasil bumi adalah : Biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, rikaz, dan semisalnya.

Zakat diwajibkan pada semua biji-bijian, dan pada semua buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, seperti kurma dan anggur. Dan disyaratkan bahwa ia dimilikinya saat wajib zakat dan sampai nisabnya, dan kadar nisabnya adalah lima wasaq, yaitu tiga ratus (300) sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sekitar enam ratus dua belas (612) kg. gandum.

Satu Sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan timbangan kira-kira sekitar 2,40 kg gandum. Wadah yang luasnya seperti ini berarti sama dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu seimbang empat mud pertengahan.

قال الله تعالى: {وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ} الأنعام/141

Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. [Al-Anam/6 : 141]

Digabungkan buah-buahan satu tahun dalam menyempurnakan nisab apabila satu jenis, seperti berbagai macam kurma misalnya.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ». متفق عليه

Dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima uqiyah (emas), tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima dzaud, dan tidak ada kewajiban zakat yang kurang dari lima wasaq.’ Muttafaqun ‘alaih.[1]

Yang wajib pada zakat biji-bijian dan buah-buahan.
Sepersepuluh (1/10), yang disiram tanpa memerlukan biaya, seperti yang disiram dari air hujan atau mata air dan semisalnya.

Seperduapuluh (1/20), yang disiram dengan biaya, seperti air sumur yang dikeluarkan dengan alat atau yang lainnya.

عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي- صلى الله عليه وسلم- أنه قال: «فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيّاً العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ». أخرجه البخاري.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ‘Yang disiram air hujan dan mata air atau tanah yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh (1/10), dan yang diberi air dengan siraman, zakatnya seperduapuluh (1/20).’[2]

Waktu wajib zakat pada biji-bijian dan buah-buahan adalah apabila biji sudah keras dan nampak baiknya buah itu. Dan buah itu baik apabila sudah merah atau sudah kuning. Maka apabila pemiliknya menjualnya setelah itu, maka kewajiban zakatnya adalah kepadanya, bukan kepada pembeli.

Apabila biji-bijian dan buah-buahan itu rusak tanpa tindakan melampaui batas dan tidak pula kelalaian pemiliknya, gugurlah kewajiban zakat padanya.

Tidak ada zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan kecuali apabila disediakan untuk perdagangan. Maka dikeluarkan dari nilainya seperempat puluh (1/40) apabila sudah genap satu tahun dan telah mencapai nisab.

Zakat Madu.
Apabila madu dipanen dari miliknya, atau dari tempat tidak bertuan dari pohon-pohon dan gunung-gunung, maka zakatnya sepersepuluh. Nisabnya adalah seratus enam puluh (160) kati Iraq, yaitu sama dengan enam puluh dua (62) kg. Dan jika ia menjual belikan madu, ia mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan, yaitu seperempat puluh (1/40).

Wajib zakat sepersepuluh atau seperdua puluh kepada penyewa tanah atau kebun, bukan kepada pemiliknya, pada semua yang dikeluarkan darinya yaitu yang ditakar dan bisa disimpan lama dari biji-bijian dan buah-buahan atau yang lainnya. Dan kepada yang menyewakan (pemiliknya), wajib menzakati apa yang dia ambil dari sewanya berupa uang apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun dari tanggal akad sewa-menyewa.

Setiap barang yang dihasilkan dari laut seperti permata, marjan, ikan dan semisal yang demikian itu, tidak ada kewajiban zakat padanya. Jika untuk perdagangan maka dikeluarkan dari nilainya, yaitu seperempat puluh, apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun.

Semua hasil bumi selain dari tumbuhan, berupa barang tambang dan semisalnya, maka zakatnya apabila telah mencapai nisab salah satu dari emas dan perak, yaitu seperempat puluh dari nilainya, atau seperempat puluh bendanya jika ia berupa benda berharga seperti emas dan perak.

Zakat Rikaz.
Yaitu yang ditemukan dari kuburan jahiliyah (masa sebelum Islam), dan yang wajib padanya adalah seperlima (1/5), sedikit atau banyak, dan tidak disyaratkan nisab dan tahun seperti yang telah lalu, dan disalurkan seperti penyaluran harta fai, dan sisanya yaitu empat perlima (4/5) untuk penemunya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] HR. al-Bukhari no. 1405, ini adalah lafazhnya, dan Muslim no. 979
[2] HR. al-Bukhari no. 1483.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84543-zakat-hasil-bumi.html